Menteri Pertahanan Indonesia Ryamizard Ryacudu mengatakan pada hari
Kamis bahwa pemberontak bersenjata tidak memiliki tempat di negeri ini,
termasuk mereka yang berusaha untuk membebaskan Papua dari Indonesia,
karena memungkinkan mereka untuk tetap ada hanya akan menciptakan
ketakutan di antara orang-orang.
kami bilang,Berbekal TERORIS MILITER INDONESIA TIDAK MEMILIKI TEMPAT DI PAPUA BARAT.
Menghentikan pembunuhanBERHENTI PEMERKOSAAN BERHENTI THE PENYIKSAANBERHENTI PEMERINTAH KELALAIANBERHENTI BURNING DESA DAN KEBUNBERHENTI PENJARAHAN SUMBER DAYABERHENTI pendudukan ilegal PAPUA BARAT
Kami mendorong setiap Papua Barat untuk membaca hak-hak ini mereka
berhak dan menyatakan mereka setiap kali mereka memprotes atau
dihadapkan.
Sorot INI DI BANNERS ANDA, DAN POSTER. NEGARA YANG ANDA TAHU HAK ANDA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL DAN BAHWA ANDA AKAN LATIHAN MEREKA.
Inggris Deklarasi Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adatmeliputi;
- Menegaskan bahwa masyarakat adat yang sama dengan semua bangsa lain,
sementara mengakui hak semua orang untuk berbeda, untuk menganggap
mereka yang berbeda, dan harus dihormati seperti itu,- Mengakui dan menegaskan kembali bahwa individu masyarakat adat
berhak tanpa diskriminasi untuk semua hak asasi manusia yang diakui
dalam hukum internasional, dan bahwa masyarakat adat memiliki hak
kolektif yang sangat diperlukan untuk keberadaan mereka, kesejahteraan
dan pembangunan yang tidak terpisahkan sebagai masyarakat
Pasal 81. Masyarakat dan individu adat memiliki hak untuk tidak mengalami asimilasi paksa atau penghancuran budaya mereka.2. Negara harus menyediakan mekanisme yang efektif untuk pencegahan, dan ganti rugi untuk:* Setiap tindakan yang memiliki tujuan atau pengaruh merampas
integritas mereka sebagai masyarakat yang berbeda, atau nilai-nilai
budaya mereka atau identitas etnis;* Setiap tindakan yang memiliki tujuan atau pengaruh menghalau mereka dari tanah, wilayah dan sumber daya;* Bentuk pemindahan penduduk dipaksa yang memiliki tujuan atau pengaruh melanggar atau merusak setiap hak-hak mereka;* Bentuk asimilasi atau integrasi paksa;* Bentuk propaganda yang dirancang untuk mempromosikan atau menghasut
diskriminasi rasial atau etnis yang ditujukan kepada mereka.
Pasal 18Masyarakat adat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan
keputusan dalam hal-hal yang akan mempengaruhi hak-hak mereka, melalui
perwakilan yang dipilih sendiri sesuai dengan prosedur mereka sendiri,
serta untuk mempertahankan dan mengembangkan lembaga pengambilan
keputusan adat mereka sendiri.
Pasal 19Negara harus berkonsultasi dan bekerja sama dengan itikad baik dengan
masyarakat adat melalui institusi perwakilan mereka sendiri untuk
mendapatkan persetujuan tanpa paksaan mereka sebelum mengadopsi dan
menerapkan langkah-langkah legislatif atau administratif yang mungkin
mempengaruhi mereka.
Pasal 301. Kegiatan Militer tidak akan mengambil tempat di tanah atau wilayah adatmasyarakat, kecuali dibenarkan oleh kepentingan umum yang relevan atau
bebas setuju dengan atau diminta oleh masyarakat adat yang
bersangkutan.2. Negara-negara harus melakukan konsultasi yang efektif dengan
masyarakat adat yang bersangkutan, melalui prosedur yang tepat dan
khususnya melalui institusi perwakilan mereka, sebelum menggunakan tanah
atau wilayah mereka untuk kegiatan militer.
Pasal 42PBB, badan-badan, termasuk Forum Permanen untuk Masyarakat Adat, dan
badan-badan khusus, termasuk di tingkat negara, dan Amerika, akan
mempromosikan penghormatan dan aplikasi penuh ketentuan Deklarasi ini
dan menindaklanjuti efektivitas Deklarasi ini.
BENAR SALAH! GRATIS RAKYAT PAPUA BARAT !!# UN # UNITEDNATIONS
sumber :
https://www.facebook.com/FreeWestPapuaCampaignAustralia/
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar