Inggris Deklarasi Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat

Menteri Pertahanan Indonesia Ryamizard Ryacudu mengatakan pada hari Kamis bahwa pemberontak bersenjata tidak memiliki tempat di negeri ini, termasuk mereka yang berusaha untuk membebaskan Papua dari Indonesia, karena memungkinkan mereka untuk tetap ada hanya akan menciptakan ketakutan di antara orang-orang.
kami bilang,Berbekal TERORIS MILITER INDONESIA TIDAK MEMILIKI TEMPAT DI PAPUA BARAT.
Menghentikan pembunuhanBERHENTI PEMERKOSAAN BERHENTI THE PENYIKSAANBERHENTI PEMERINTAH KELALAIANBERHENTI BURNING DESA DAN KEBUNBERHENTI PENJARAHAN SUMBER DAYABERHENTI pendudukan ilegal PAPUA BARAT
Kami mendorong setiap Papua Barat untuk membaca hak-hak ini mereka berhak dan menyatakan mereka setiap kali mereka memprotes atau dihadapkan.
Sorot INI DI BANNERS ANDA, DAN POSTER. NEGARA YANG ANDA TAHU HAK ANDA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL DAN BAHWA ANDA AKAN LATIHAN MEREKA.
Inggris Deklarasi Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adatmeliputi;
- Menegaskan bahwa masyarakat adat yang sama dengan semua bangsa lain, sementara mengakui hak semua orang untuk berbeda, untuk menganggap mereka yang berbeda, dan harus dihormati seperti itu,- Mengakui dan menegaskan kembali bahwa individu masyarakat adat berhak tanpa diskriminasi untuk semua hak asasi manusia yang diakui dalam hukum internasional, dan bahwa masyarakat adat memiliki hak kolektif yang sangat diperlukan untuk keberadaan mereka, kesejahteraan dan pembangunan yang tidak terpisahkan sebagai masyarakat
Pasal 81. Masyarakat dan individu adat memiliki hak untuk tidak mengalami asimilasi paksa atau penghancuran budaya mereka.2. Negara harus menyediakan mekanisme yang efektif untuk pencegahan, dan ganti rugi untuk:* Setiap tindakan yang memiliki tujuan atau pengaruh merampas integritas mereka sebagai masyarakat yang berbeda, atau nilai-nilai budaya mereka atau identitas etnis;* Setiap tindakan yang memiliki tujuan atau pengaruh menghalau mereka dari tanah, wilayah dan sumber daya;* Bentuk pemindahan penduduk dipaksa yang memiliki tujuan atau pengaruh melanggar atau merusak setiap hak-hak mereka;* Bentuk asimilasi atau integrasi paksa;* Bentuk propaganda yang dirancang untuk mempromosikan atau menghasut diskriminasi rasial atau etnis yang ditujukan kepada mereka.
Pasal 18Masyarakat adat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dalam hal-hal yang akan mempengaruhi hak-hak mereka, melalui perwakilan yang dipilih sendiri sesuai dengan prosedur mereka sendiri, serta untuk mempertahankan dan mengembangkan lembaga pengambilan keputusan adat mereka sendiri.
Pasal 19Negara harus berkonsultasi dan bekerja sama dengan itikad baik dengan masyarakat adat melalui institusi perwakilan mereka sendiri untuk mendapatkan persetujuan tanpa paksaan mereka sebelum mengadopsi dan menerapkan langkah-langkah legislatif atau administratif yang mungkin mempengaruhi mereka.
Pasal 301. Kegiatan Militer tidak akan mengambil tempat di tanah atau wilayah adatmasyarakat, kecuali dibenarkan oleh kepentingan umum yang relevan atau bebas setuju dengan atau diminta oleh masyarakat adat yang bersangkutan.2. Negara-negara harus melakukan konsultasi yang efektif dengan masyarakat adat yang bersangkutan, melalui prosedur yang tepat dan khususnya melalui institusi perwakilan mereka, sebelum menggunakan tanah atau wilayah mereka untuk kegiatan militer.
Pasal 42PBB, badan-badan, termasuk Forum Permanen untuk Masyarakat Adat, dan badan-badan khusus, termasuk di tingkat negara, dan Amerika, akan mempromosikan penghormatan dan aplikasi penuh ketentuan Deklarasi ini dan menindaklanjuti efektivitas Deklarasi ini.
BENAR SALAH! GRATIS RAKYAT PAPUA BARAT !!# UN # UNITEDNATIONS

sumber :
https://www.facebook.com/FreeWestPapuaCampaignAustralia/

About tikomemedia.com

0 Comments:

Diberdayakan oleh Blogger.