Berita Papua

SIDANG MAKAR KNPB TIMIKA: PENUNTUTAN

UPDATE SIDANG MAKAR KNPB TIMIKA: PENUNTUTAN(Timika, 14 Mei 2019) Sidang pidana makar terhadap Yanto Awerkion, Sem Asso, dan Edo Dogopia dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum digelar siang ini di Pengadilan Negeri Kota Timika.

Tikommedia.com (Timika, 14 Mei 2019) Sidang pidana makar terhadap Yanto Awerkion, Sem Asso, dan Edo Dogopia dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum digelar siang ini di Pengadilan Negeri Kota Timika.
Para Terdakwa awalnya didakwa atas tiga pasal alternatif, yakni pertama Pasal 106 KUHP jo Pasal 87 jo Pasal 88 KUHP tentang makar, kedua Pasal 110 ayat (2) jo Pasal 88 KUHP tentang makar, serta ketiga Pasal 169 ayat (1) dan (3) KUHP tentang keterlibatan dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan kejahatan.
Pada akhirnya jaksa hanya menuntut Para Terdakwa atas dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 169 ayat (1) dan (3) KUHP karena menjadi pengurus dari perkumpulan yang dianggap melakukan kejahatan. Terdakwa Yanto dituntut satu tahun penjara, Terdakwa Sem dituntut sepuluh bulan penjara, sedangkan Terdakwa Edo dituntut delapan bulan penjara.
Atas tuntutan tersebut, kami menyambut baik atas tidak digunakannya lagi pasal makar dalam penuntutan, karena memang terbukti dari fakta persidangan yaitu keterangan Para Terdakwa dan para saksi yang dihadirkan bahwa tidak ada upaya makar yang dilakukan.
Namun pada saat yang sama kami sayangkan kebebasan berkumpul dan berpendapat KNPB sebagai organisasi damai dituduh sebagai perkumpulan yang bermaksud melakukan kejahatan. Oleh karenanya, Penasihat Hukum akan menyampaikan pembelaan pada Jumat, 17 Mei 2019.
Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua,
Veronica Koman

About tikomemedia.com

0 Comments:

Diberdayakan oleh Blogger.