Kembalikan Otsus Papua, Michael Manufandu: “Sangatlah Tidak Bijak”




Kamis, 10 Maret 2016

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura –Terkait wacana Gubernur Papua, Lukas Enembe yang akan mengembalikan Otonomi Khusus (Otsus) Papua ke pemerintah pusat, menurut salah satu tokoh Papua yang juga penasihat pemerintah Republik Indonesia (RI) masalah Papua, Michael Manufandu mengatakan, hal itu sangatlah tidak bijak.
“Kalau ada kekurangan, mari kita perbaiki. Saya pikir pemerintah pusat itu kita punya pemerintah. Dia bukan orang asing. Kita minta saja dengan sopan dan santun serta dengan argumentasi yang rasional,” jelas Michael saat ditemui di Grand Abe Hotel, Kota Jayapura, Papua, Selasa, 8 Maret 2016 malam.
Menurut Michael, kemajuan Papua saat ini seperti gula, dimana-mana orang datang untuk hidup di Provinsi Papua, sehingga pembangunan terjadi di mana-mana baik kabupaten/kota dan kampung. “Jadi kalau ada orang yang mengatakan tak ada kemajuan di Papua, orang itu buta dan tak ada perasaan, sehingga dia tidak merasakan pembangunan di Papua,” katanya.
Otsus yang diberikan Pemerintah RI, kata Michael, adalah sebagai jalan tengah mengatasi perasaan ketidakadilan terhadap Orang Asli Papua (OAP). “Anggaran begitu besar yang diberikan pemerintah pusat baik dari APBN, APBD dan dana Otsus untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Papua untuk mengurus segala keperluan khusus untuk OAP dengan catatan harus berhasil,” katanya.
Kucuran dana Otsus itu, kata Michael, sepenuhnya dilimpahkan wewenang ke Pemda Papua, baik gubernur, walikota, bupati dan pemda lainnya, agar bisa mengatur dan mengurus rakyatnya. “Walaupun dengan adanya dana Otsus itu pula, banyak pejabat yang terjerat kosupsi,” kata mantan Walikota Jayapura periode 1989-1993 ini.
Michael, seorang birokrat dan diplomat Indonesia asal Papua, yang di tahun 2008 lalu menjadi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk negara Kolombia di Amerika Selatan ini mengatakan, dengan anggaran itu, Pemda Papua wajib mengurus kesejahteraan OAP, khususnya pendidikan, sosial, pembangunan rumah, dan infrasruktur termaksud kesejahteraan OAP.
Sudah 15 tahun terakhir sejak Otsus Papua digulirkan melaui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, kata Michael, berdasarkan kebutuhan masyarakat Papua termaksud empat hal peruntukan Otsus bagi OAP, pertama keberpihakan yang meluputi segala kebutuhan politik dan pembangunan di Papua harus memihak kepada orang Papua.
Selain itu, kata Michael, memberikan perlindungan kepada OAP meliputi, hak kemanusiaan dan hak tanah. Lalu, Otsus mendorong supaya orang Papua berperan dan berpatisipasi melalui afirmasi, proteksi, dan partispasi agar tak menjadi penonton di tanah sendiri.
“Terus lainnya, power atau kekuatan dengan mengembangkan hak OAP bisa mengembangkan diri, baik dari segi pendidikan, kesehatan dan talenta-talenta lainnya yang dimiliki OAP. Ini adalah enam urusan wajib yang harus dilaksanakan Pemda Papua. Tapi jangan meminta merdeka dan memisahkan diri dari republik ini,” katanya.

About tikomemedia.com

0 Comments:

Diberdayakan oleh Blogger.