UUD 1945 DI LANGAR APARAT TNI & POLISI DI PAPUA TIMIKA



Pemilik UUD Melangar Undang Undang siapa yang akan menjalankan UUD 1945 tersebut   Journal Grassroots 4/5/ Perundang undang negara di langar oleh TNI Polri sendiri.  UUD 1945 berbunyi sangat jelas bahwa  “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan  keterangan dan pendapat  pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas.
Namun hari Polisi dan TNI Menutup ruang demokrasi dan menangkap ”Ketua Umum Knpb Wilayah Timika ,jam Jam 11.00 AM dini hari  wpb Tn. Steven Itlay bersama 3 orang anggota Knpb ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Mimika. Dan untuk sementara ke tiga Aktivis tersebut masih ada di Polsek Kualla kencana. Dan sementara Masa ada jalan kaki dari sp 13 menuju ke polsek kuala kencana di laporkan langsung di Timika dini hari di laporkan bersambung menyusul
Wendanak Son prd Timika
Editor : Nies Tabuni 
Suber foto : 
Wendanak Son
sumber 
Knpb Wilayah Timika.
https://www.facebook.com/profile.php?id=100008859635268

















About tikomemedia.com

0 Comments:

Diberdayakan oleh Blogger.