Pemilik UUD Melangar Undang Undang siapa yang akan menjalankan UUD 1945 tersebut Journal Grassroots 4/5/ Perundang undang negara di langar oleh TNI Polri sendiri. UUD 1945 berbunyi sangat jelas bahwa “Setiap
orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini
termasuk kebebasan mempunyai pendapat pendapat dengan tidak mendapat gangguan
dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan keterangan dan
pendapat pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas.
Namun hari Polisi dan TNI Menutup ruang demokrasi dan menangkap ”Ketua Umum
Knpb Wilayah Timika ,jam Jam 11.00 AM dini hari wpb Tn.
Steven Itlay bersama 3 orang anggota
Knpb
ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Mimika. Dan untuk sementara ke
tiga Aktivis tersebut masih ada di Polsek Kualla kencana. Dan sementara
Masa ada jalan kaki dari sp 13 menuju ke polsek kuala kencana di laporkan langsung di Timika dini hari di laporkan bersambung menyusul
Wendanak Son prd Timika
Editor : Nies Tabuni
Suber foto :
Wendanak Son
sumber
Knpb Wilayah Timika.
https://www.facebook.com/profile.php?id=100008859635268
0 Comments:
Posting Komentar