Berita

8 Jurnalis Jayapura membuat laporan pencemaran nama baik dan UU ITE ke Polda Papua.

8 Jurnalis Jayapura membuat laporan pencemaran nama baik dan UU ITE ke Polda Papua. (KabarPapua.co/Lazore) 
                                                                  Foto :kabarpapua.co
Jayapura Kaonak.com. Hati-hati jika Anda membuat status di media sosial seperti Facebook, apalagi dalam status itu telah melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik kepada seseorang, tanpa ada bukti yang akurat. Sebab Anda dapat dikenakan UU Informasi dan Teknologi (ITE) dan juga pencemaran nama baik.
Petang tadi, sebanyak 8 wartawan di Kota Jayapura melaporkan seorang wartawan di Jayapura berinisial AAY dan seseorang lain berinisial JEM ke Polda Papua, atas dugaan telah menyebarkan fitnah di dalam akun facebooknya. Status Facebook AAY ditulis: “Setelah ditactir makan siang, dapat uang saku full, bakar BK di halaman RM Bagus Pandang, jadilah berita” latas ditanggapi banyak orang.

Salah satunya ditanggapi JEM yang juga menyebutkan: “ORANG2 INIKAH YANG DISEBUT WARTAWAN YANG HANCRKAN PAPUA DEMI PERUTNYA SENDIRI……??? ISTILAH SAMA DENGAN MAIN LAIN DAN LATIHAN LAIN…… Bersama dengan itu pula JEM memposting foto selfie wartawan yang hadir di Rumah Bagus Pandang, Kota Jayapura. Tak hanya itu, di dalam foto para jurnalis ini juga tertulis “Wartawan Pengemis di Jayapura.”

Wartawan Vivanews di Papua, Banjir Ambarita yang ikut dituduhkan dalam foto yang diposting JEM menyebutkan, pelaporan 8 wartawan hari ini dilakukan agar ada efek jera bagi pelaku yang biasa memposting sembarangan status ataupun foto seseorang tanpa ijin yang jelas.

“Di dalam postingan itu jelas menyebutkan wartawan dan profesi wartawan adalah melekat pada kami yang dituduhkan dalam foto tersebut. Kami sangat dirugikan dengan tuduhan ini yang jelas tidak pernah kami lakukan,” jelas Bram, panggilan lelaki yang telah menjalani profesinya selama 13 tahun di Papua yang ditemui usai melapor ke Polda Papua, Kamis 26 Mei 2016.

Lanjut Bram, pihak kepolisian sudah menerima laporan 8 jurnalis ini dan akan menindaklanjuti dengan memanggil para pihak terkait status dalam akun Facebook terlapor, agar kasusnya menjadi jelas.
Jurnalis lainnya yang ikut menjadi korban pencemaran nama baik, Denny Alvino Tonjauw, wartawan Cenderawasih Pos sangat menyesalkan dengan tindakan oknum wartawan yang memposting status dalam akun Facebook dengan maksud menjatuhkan sesama jurnalis.
“Jurnalis harus netral dan tidak seharusnya memihak kelompok manapun. Saya akan minta ketegasan dan tidak bisa dibiarkan, sehingga kasus seperti ini tidak terulang kembali pada jurnalis, maupun warga lainnya,” tandasnya.
Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura, Fabio Costa yang juga ada dalam foto selfie para wartawan ini meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan ini, agar ada tindakan hukum bagi oknum wartawan atau seseorang yang sengaja mencemarkan nama baik orang lain.
“Kami berharap ada efek jera bagi pelaku, sehingga tidak menjatuhkan atau menuduh orang lain di media sosial tanpa memiliki bukti, untuk suatu kepentingan tertentu,” kata Fabio yang keseharaiannya sebagai wartawan Kompas di Papua.

Sementara itu, Ketua Indonesia Journalist Network (IJN) Papua, Roberth Vanwi menyampaikan dukungannya terhadap pelaporan dugaan pencemaran nama baik teman-teman jurnalis.
“Kalau tidak ada bukti, jangan asal bicara. Jadi, hati-hati jika memposting hal yang menyudutkan pihak lain. Postingan tersebut tak hanya merugikan masing-masing jurnalis, tetapi juga kawan-kawan jurnalis lain yang bekerja di Papua,” paparnya.

Melalui pesan singkatnya ke KabarPapua.com, AAY menuliskan: “Terkait dgn status fbku kemarin, sy tdk tujukan kepada siapapun. Sy tdk sebutkan nama2 jg di status itu. Hanya itu saja. Shngg sy sampaikan mhn maaf. Slmat sore”. ***(Lazore)
Editor : Nies

About tikomemedia.com

0 Comments:

Diberdayakan oleh Blogger.