Berita

Desakan Kepada PBB agar segerah tinjau kembali REFERENDUM ulang di Di West Papua Timika Pemilik freeport

Desakan Gelar Referendum ulang Dari Timika Papua dari berbagai lapisan masyarakat di tulis dalam seribuh pesan untuk PBB bahwa medesak gelar referendum ulang untuk papua segarah !
Timika Kaonak  News .3/5/2016 kini 900 orang mendukung pertmuan IPWP di london yang sedang berlngsung masrakat Papua  mengadakan doa di skretariatn KNPB Timika.dan saat di wawan cara salah satuh anggota dari pagi Ia kegiatan tersebut berjalan dengan aman namun sekitar jam 10 .00 pagi itu ada yang di pulangkan oleh kepolisian Polres Mimika di sekitar bundaran Timika indah. dan sebelum tanggal 2 juga ada terjadi pemasangan Spanduk ! yang istilahnya memprovokasi Rakyat Papua. di lampu merah kwamki baru Timika. "dan   Komite Nasional Papua Barat [KNPB] adalah sebagai Media Bangsa Nasional dan Parlemen Rakyat Daerah Mimika [PRDM] sebagai Lembaga Penanggung Jawab Politik Bangsa Papua bersama Ratusan Rakyat Papua di Timika Mendukung dan Mendesak Kepada PBB agar segerah tinjau kembali REFERENDUM ulang di Papua, kegiatan tersebut di adakan di Kantor Organisasi Papua Merdeka [OPM] KNPB & PRD Wilayah Timika Kebun Siri Jl.Freeport Lama bendungan kemarin (Senin 02 Mei 2016). Rakyat Papua di timika ratusan orang juga melakukan penanda tanganan petisi untuk memberi dukungan pertemuan yang sedang berlangsung sekarang di London.pada 3 Mei 2016. Bukan hanya itu saya tetapi dari perwakilan 7 wilayah adat yakni ;Saireri,Domberay,Bomberay,Mepago,Lapago,Mamta,dan H-Anim juga mendesak kepada PBB agar segerah menggelar Referendum ulang di Papua dan mendukung penuh kegiatan IPWP yang akan di lakukan di London. Terkait dengan kegiatan di sana pada intinya kami Mendukung penuh dan kami juga mendesak kepada PBB supaya agar segerah menggelar referendum ulang di papua barat dan segerah mrndaftarkan west papua dalam dekolonisasi PBB. Maka pada kesempatan yang berbahagia ini, Parlemen Nasional West Papua sebagai penyanggung jawab politik bangsa Papua di Wilayah West Papua menyatakan sikap atas nama bangsa Papua kepada Pemerintah Republik Indonesia, Dunia Internasional dan kepada International Parliamentarian for West Papua (IPWP), International Lawyers for West Papua (ILWP) serta United Liberation Movement for West Papua bahwa: 1. Menetapkan bahwa Penduduk Pribumi Papua di Teritori West Papua adalah Bangsa Papua rumpun Melanesia. 2. Menetapkan bahwa Bangsa Papua di Wilayah Papua Barat Bekas Koloni Nederland Nieuw Guinea memiliki Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri. 3. Menetapkan bahwa Bangsa Papua memiliki Hak yang sama dengan bangsa-bangsa lain untuk mempertahankan Populasi dan Budaya serta mengemangkannya secara wajar dan bertanggung jawab berdasarkan Hak Asasi Manusia. 4. Menetapkan bahwa Manifesto Komite Nasional Papua, Holandia 19 Oktober 1961, Tentang Bendera Negeri “Bintang Fajar” dan Lagu Kebangsaan “Hai Tanahku Papua” , Lambang Negeri “Mambruk”, Kebangsaan Kami Papua dan Teritori kami Papua Barat adalah Sah dan Menjadi Dasar Perjuangan bangsa Papua. 5. Mengakui United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) sebagai badan Koordinasi dan Persatuan yang Mewakili seluruh kepentingan bangsa Papua yang bertempat tinggal di Wilayah West Papua (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) dan diluar Wilayah West Papua. 6. Menugaskan kepada United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) untuk menyampaikan Permohonan Penduduk Pribumi Wilayah West Papua sebagai Subyek Wilayah (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) untuk Keanggotaan Penuh dalam Melanesian Spearhead Group (MSG) di bawah Panji Bendera “Bintang Fajar” dan Lagu Kebangsaan “Hai Tanahku Papua” 7. Menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah Gagal Memenuhi syarat-sayrat sebagaimana diatur dalam pasal 18 dan pasal 22 ayat 1 Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Nederland mengenai Wilayah West New Guinea, di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa tertanggal 15 Agustus 1961 dan kegagalan tersebut memicu konflik antara bangsa Papua dan Republik Indonesia 8. Menuntut kepada Kerajaan Nederland dan Negara-Negara berdasarkan tanggung jawab Moral dan Hukum untuk segera Mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa melaksanakan Referendum bagi bangsa Papua dan Menjamin Hak-hak Penduduk pribumi Wilayah Papua Barat sesuai syarat-syarat yang termuat dalam pasal 4, pasal 18 dan pasal 22 Persetujuan New York 15 Agustus 1961. 9. Menuntut, Perserikatan Bangsa-Bangsa meninjau kembali Resolusi Nomor 2504 Perserikatan Bangsa-Bangsa, tertanggal 19 November 1969 yang telah menerima hasil pelaksanaan PEPERA 1969 yang dipercayakan pelaksanaanya kepada Pemerintah Republik Indonesia. 10. Menyatakan bahwa Perkembangan Keamanan di Wilayah West Papua semakin meresahkan penduduk pribumi Papua dengan semakin banyak Personil Militer Indonesia yang didatangkan dari Luar Wilayah West Papua oleh Tentara Nasional Indonesia. 11. Menugaskan kepada International Parliamentarians for West Papua (IPWP) dan International Lawyers for West Papua (ILWP) untuk SEGERA menindak lanjuti semua tuntutan bangsa West Papua atas nama bangsa Papua di Internasional. Dengan demikian pada kesempatan yang berbahagia ini, rakyat Pribumi Papua dari Sorong sampai dengan Merauke secara khusus rakyat Papua di Wilayah Mimika, Kaimana dan Pak-Pak bahkan yang ada di Luar Negeri sedang menyelenggarakan Aksi Demo Damai, Ibadah, Doa dan Puasa untuk mendukung pertemuan International Parliamentarians for West Papua (IPWP) yang akan berlangsung pada 3 Mei 2016 di London, Inggris. Rakyat Papua dari Sorong sampai Merauke memberikan dukungan sepenuhnya bahwa: 1) Rakyat Pribumi Papua di Wilayah Mimika, Kaimana dan Pak-Pak Mendukung Penuh Pertemuan International Parliamentarians for West Papua (IPWP) yang akan berlangsung pada 3 Mei 2016 di London, Inggris. 2) Rakyat Papua Mendesak International Parliamentarians for West Papua (IPWP) untuk SEGERA Mendesak Kekuatan Dunia yang Sudah Dimiliki agar menyelenggarakan REFERENDUM bagi Bangsa Papua 3) Rakyat Papua telah Menetapkan Referendum sebagai Solusi Penyelesaian masalah Papua maka bangsa Papua Mendesak INTERNATIONAL SUPERVISE VOTE segera Masuk Papua untuk Memantau Hak Suara Merdeka bagi bangsa Papua di Wilayah West Papua. 4) IPWP, ILWP, ULMWP dan Pemimpin Dunia yang Mendukung Perjuangan Papua SEGERA BERSATU dalam SATU VISI dan SATU MISI serta dalam SATU AGENDA bangsa Papua yaitu REFERENDUM sebagai Hak Bangsa Papua yang Masih ada dan Masih Berlaku dibawah Hukum Internasional. Demikian sikap bangsa Papua dan Keputusan Bangsa Papua ini kami menyampaikan dengan sesungguhnya dan penuh tanggung jawab. Timika 03 Mei 2016 laporan warga dari timika Papua .kaonak .com  firgin Nona Ross
Editor : Nies Tabuni

About tikomemedia.com

0 Comments:

Diberdayakan oleh Blogger.