Berita

Jalan Menuju Pengakuan Papua Barat Secara De Jure Sebagai Sebuah Negara Republik

 
Foto : Faksi-faksi Perjuangan Pembebasan Papua Barat telah bersatu dalam sebuah wadah yang bernama United Liberation Movement of West Papua yang disingkat ULMWP. ULMWP kini telah menjadi anggota Melanesian Spreadhead Group ( MSG) dengan status observer. Faksi-faksi yang telah bersatu adalah PNWP, NRFPB dan WPNCL.

 Papua Menujua MSG 
Kaonak .com Aksi Damai KNPB 15 Juni 2016 Memperkokoh Pengakuan Papua Barat Secara De Fakto Sebagai Negara Berdaulat
Pergerakan faksi-faksi perjuangan pembebasan menuju pengakuan Papua Barat sebagai negara berdaulat secara hukum terus didengungkan oleh rakyat Papua yang dimediasi oleh Komite Nasional Papua Barat ( KNPB ) dibawah pimpinan Viktor Yeimo.
Faksi-faksi Perjuangan Pembebasan Papua Barat telah bersatu dalam sebuah wadah yang bernama United Liberation Movement of West Papua yang disingkat ULMWP. ULMWP kini telah menjadi anggota Melanesian Spreadhead Group ( MSG) dengan status observer. Faksi-faksi yang telah bersatu adalah PNWP, NRFPB dan WPNCL.
Sehubungan dengan statusnya menjadi Observer, rakyat Papua Barat terus mendesak agar status ULMWP ditingkatkan menjadi anggota penuh. Seluruh rakyat Papua sudah tidak sabar ingin memiliki negara sendiri yang berdaulat secara hukum dan berpisah dengan Penjajah Indonesia.
Mendukung ULMWP menjadi anggota penuh ( full member ) MSG, KNPB sebagai mediator perjuangan Pembebasan Papua Barat dalam negeri telah mengagendakan Aksi Damai secara nasional pada tanggal 15 Juni 2016 di seluruh Tanah Papua dan konsulat-konsulat.
Dengan ULMWP menjadi Full Member, maka secara de fakto, Papua Barat telah diakui sebagai sebuah negara yang sejajar dengan anggota MSG diantara Indonesia, PNG, Fiji, Vanuatu dan Kanaky.
Syarat berdirinya sebuah negara selain memiliki wilayah, penduduk, dasar dan lambang negara, lagu kebangsaan, bendera, undang-undang dasar, bahasa, mata uang, badan kelengkapan negara , juga paling penting adalah pengakuan beberapa negara dan disahkan secara hukum dalam badan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sejak 1 July 1961, Negara Papua Barat telah memiliki bendera, lagu, mata uang, lambang negara, bahasa,tentara, polisi, parlemen, mata uang dan undang-undang, partai politik bahkan calon presiden, yang belum terlaksana adalah pengakuan secara de fakto dan secara hukum atau de jure.
Dengan menjadi anggota penuh di MSG, Papua Barat telah secara de fakto diakui sebagai sebuah negara. Pengakuan secara de facto telah terjadi pada pertemuan Westminter 02 Mei 2016, Tongga, Guyana dan Vanuatu telah secara resmi mendukung Papua Barat dan minta intervensi PBB.
Menjadi anggota penuh MSG , kemudian anggota PIF dan forum Pasifik-African- Caribean ( PAC), secara de fakto Papua Barat akan semakin mendapat pengakuan banyak negara, diharapkan hal ini akan semakin memuluskan jalan Papua Barat disahkan secara hukum melalui mekanisme Dekolonisasi dan Dewan Keamanan PBB.
Penjajah Indonesia ketika merdeka tahun 17 Agustus 1945 belum mendapatkan pengakuan negara lain, walau Soekarno telah membacakan proklamasi, dukungan baru datang kemudian dari negara Mesir karena latar belakang agama yang sama. Mungkinkah Dewan Gereja Sedunia juga akan memainkan perannya untuk Papua Barat ?
Aksi Damai tanggal 15 Juni 2016 adalah momentum rakyat Papua menunjukkan keinginannya untuk merdeka dan mendorong ULMWP menjadi anggota penuh guna memuluskan langkah Papua Barat diakui secara hukum ( de jure ) oleh United Nation.
Editor : Nies
Sumber : Suara Papua Merdeka

About tikomemedia.com

0 Comments:

Diberdayakan oleh Blogger.