Foto : Faksi-faksi Perjuangan Pembebasan
Papua Barat telah bersatu dalam sebuah wadah yang bernama United
Liberation Movement of West Papua yang disingkat ULMWP. ULMWP kini telah
menjadi anggota Melanesian Spreadhead Group ( MSG) dengan status
observer. Faksi-faksi yang telah bersatu adalah PNWP, NRFPB dan WPNCL.
Papua Menujua MSG
Kaonak .com Aksi Damai KNPB 15 Juni 2016 Memperkokoh Pengakuan Papua Barat Secara De Fakto Sebagai Negara Berdaulat
Pergerakan faksi-faksi perjuangan pembebasan menuju pengakuan Papua
Barat sebagai negara berdaulat secara hukum terus didengungkan oleh
rakyat Papua yang dimediasi oleh Komite Nasional Papua Barat ( KNPB )
dibawah pimpinan Viktor Yeimo.
Faksi-faksi Perjuangan Pembebasan
Papua Barat telah bersatu dalam sebuah wadah yang bernama United
Liberation Movement of West Papua yang disingkat ULMWP. ULMWP kini telah
menjadi anggota Melanesian Spreadhead Group ( MSG) dengan status
observer. Faksi-faksi yang telah bersatu adalah PNWP, NRFPB dan WPNCL.
Sehubungan dengan statusnya menjadi Observer, rakyat Papua Barat terus
mendesak agar status ULMWP ditingkatkan menjadi anggota penuh. Seluruh
rakyat Papua sudah tidak sabar ingin memiliki negara sendiri yang
berdaulat secara hukum dan berpisah dengan Penjajah Indonesia.
Mendukung ULMWP menjadi anggota penuh ( full member ) MSG, KNPB sebagai
mediator perjuangan Pembebasan Papua Barat dalam negeri telah
mengagendakan Aksi Damai secara nasional pada tanggal 15 Juni 2016 di
seluruh Tanah Papua dan konsulat-konsulat.
Dengan ULMWP menjadi
Full Member, maka secara de fakto, Papua Barat telah diakui sebagai
sebuah negara yang sejajar dengan anggota MSG diantara Indonesia, PNG,
Fiji, Vanuatu dan Kanaky.
Syarat berdirinya sebuah negara selain
memiliki wilayah, penduduk, dasar dan lambang negara, lagu kebangsaan,
bendera, undang-undang dasar, bahasa, mata uang, badan kelengkapan
negara , juga paling penting adalah pengakuan beberapa negara dan
disahkan secara hukum dalam badan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sejak 1 July 1961, Negara Papua Barat telah memiliki bendera, lagu, mata
uang, lambang negara, bahasa,tentara, polisi, parlemen, mata uang dan
undang-undang, partai politik bahkan calon presiden, yang belum
terlaksana adalah pengakuan secara de fakto dan secara hukum atau de
jure.
Dengan menjadi anggota penuh di MSG, Papua Barat telah
secara de fakto diakui sebagai sebuah negara. Pengakuan secara de facto
telah terjadi pada pertemuan Westminter 02 Mei 2016, Tongga, Guyana dan
Vanuatu telah secara resmi mendukung Papua Barat dan minta intervensi
PBB.
Menjadi anggota penuh MSG , kemudian anggota PIF dan forum
Pasifik-African- Caribean ( PAC), secara de fakto Papua Barat akan
semakin mendapat pengakuan banyak negara, diharapkan hal ini akan
semakin memuluskan jalan Papua Barat disahkan secara hukum melalui
mekanisme Dekolonisasi dan Dewan Keamanan PBB.
Penjajah Indonesia
ketika merdeka tahun 17 Agustus 1945 belum mendapatkan pengakuan negara
lain, walau Soekarno telah membacakan proklamasi, dukungan baru datang
kemudian dari negara Mesir karena latar belakang agama yang sama.
Mungkinkah Dewan Gereja Sedunia juga akan memainkan perannya untuk Papua
Barat ?
Aksi Damai tanggal 15 Juni 2016 adalah momentum rakyat
Papua menunjukkan keinginannya untuk merdeka dan mendorong ULMWP menjadi
anggota penuh guna memuluskan langkah Papua Barat diakui secara hukum (
de jure ) oleh United Nation.
Editor : Nies
Sumber : Suara Papua Merdeka
Editor : Nies
Sumber : Suara Papua Merdeka
0 Comments:
Posting Komentar