Foto Wendanak Soon Saat masa Aksi berorasi
LAPORAN BERITA AKSI DAMAI OLEH KNPB DAN PRD BERSAMA RAKYAT PAPUA DI TIMIKA.MENOLAK KERAS TEAM PENANGANANAN KASUS KEKERASAN PELANGARAN ( HAM ) BUATAN JAKARTA
Kaonak Knpb Timika News.Pada hari ini Rabu, Rabu 15 Juni 2016 Komite Nasional Papua Barat [KNPB] sebagai Media Bangsa Nasional dan Parlemen Rakyat Daerah Mimika [PRDM] sebagai Lembaga Penanggung Jawab Politik Bangsa Papua di Timika bersam Ribuan Rakyat Papua yang ada di kota timika ikut menggelar kegiatan aksi damai terkait dengan Penolakan Tim Pencari Fakta Buatan Jakarta.
Awalnya Knpb bersama Rakyat Papua
dari Kantor OPM [KNPB-PRD] Mimika menuju ke Kantor DPRD Mimika sesuai
dengan Rute yang di masukan dalam surat pemberitahuan kepada Kepolisian
namun Aparat kepolisian terus menutupi ruang Demokrasi, Aparat telah
berhasil memblokade masa aksi dari tiga titik. Yang pertama dari arah
Timur Pelabuhan lari sampe di Sempan Nawaripi dan sekitar jayanti. Yang
kedua masa yang di sekitar dalam kota di hadang semua di Bundaran
Timika Indah depan Gedung Emeneme Yauware. Yang ketiga dari Arah SP 6
sampe SP 2 di hadang di Kantor DPRD Kabupaten Mimika.
Setelah
Aparat kepolisian menghadang Rakyat Papua di setiap titik itu dengan
waktu yang sama yaitu sekitar jam 09.00 Wpb, setelah itu semua masa di
arahkan semua ke Bundaran Timika indah dengan alas an yang di sampaikan
oleh Aparat Kepolisian bahwa di kantor DPR itu tidak ada Anggota DPR
yang akan menerima kalian dananggota DPR semua sudah pergi ke Jayapura
Kata Kapolsek Kuala Kencana Kepada Koordinator Lapangan Saudara Soon
Tabunny. Ini tempatnya Kantor DPR dibangun untnuk apa dan untuk siapa ?
padahal Anggota DPR ada dalam Kantor lalu Polisi menipu kami rakyat
Papua.
Padahal DPR baru Kordinasi bahwa kalu aksi di secretariat KNPB saja boleh tapi kalau di Kantor DPR Aparat Kepolisian Melarang.
Akhirnya Kordinator Umum Saudara Yanto Awerkyon sama Sem Ukago memimpin masa dan terus berorasi di bundaran timika Indah akibat dari penghadang Oleh TNI/POLRI. Maka Masa yang ada di kantor DPR sekitar 500san itu di arahkan semua ke Bundaran Timika Indah.
Sekitar 1500an masa
kasi di hadang di Bundaran Timika Indah Depan Kantor Emeneme Yauware
dari jam 10.00 pagi – Jam 04.00 sore Wpb kegiatan tersebut di awali
dengan DOA pembukaan yang di Pimpin Oleh Bpk, Pdt. Benny Kayame dan
Ibadah atau renungan singkat yang di sampaikan Oleh Bpk, Pdt. Daniel
Bagau setelah itu Orasi Politik Oleh saudara Yoner Yahudi Uaga dalam
Orasinya di sampaikan bahwa Orang Papua tidak melawan Orang
jawa,sumatera,Kalimantan,Sulawesi dan Maluku tetapi rakyat Papua dan
KNPB sedang melawan Sistimnya Kolonialisme Indonesia ini.
Sambung
saudara Sem Ukago juga menyampaikan dalam orasinya bahwa Aktor Pembunuh
Orang Papua secara sistematis pemerintah Indonesia melalui TNI/Polri
yang terjadi sejak tahun 1961-2016 ini harus diselesaikan Oleh PBB bukan
dengan Luhut Pandjahitan. Karena Indonesia adalah Aktor maka masalah
Papua tidak akan di selesaikan tanpa melibatka PBB. Setelah itu
pembacaan pernyataan sikap politik Oleh Ketua Parlemen Rakyat Daerah
Mimika Bpk. Abihut Degey
PARLEMEN RAKYAT DAERAH MIMIKA [PRDM]
Mimika Region People Parliament
Alamat: Kebun Siri Jln.Freeipot Lama Bendungan Timika Papua - E-mail: prdtimikapapua@gmail.com
Mimika Region People Parliament
Alamat: Kebun Siri Jln.Freeipot Lama Bendungan Timika Papua - E-mail: prdtimikapapua@gmail.com
PERNYATAAN
SIKAP POLITIK BANGSA PAPUA
SIKAP POLITIK BANGSA PAPUA
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak universal yang harus
dihargai oleh seluruh umat manusia di belahan dunia tanpa terkecuali
tetapi, hal itu, terlihat berbanding terbalik di Tanah Papua.
Hak atas Kebenaran dan Korban Pelanggaran HAM Berat Sedunia. Hak Korban untuk Kebenaran dan Keadilan dilakukan untuk mendorong perjuangan pemenuhan hak‐hak korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat di Indonesia dan lebih khusus di Tanah Papua. Peringatan ini selaras dengan seruan Dewan HAM PBB yang mengeluarkan sebuah resolusi untuk memperingati Hari Internasional untuk Hak atas Kebenaran dan Martabat Korban Pelanggaran HAM yang Berat setiap 24 Maret.
Mengapa Gugat
Kejahatan Negara di Tanah Papua. Sebab, terdapat sejumlah kekerasan
Negara yang dialami oleh rakyat Papua sampai hari ini, Kasus-kasus DOM
di seluruh Tanah Papua sejak 1961-1998; Peristiwa 1977 Wamena &
Timika; Penyederaan Mapnduma 1997; Wamena Berdarah; 6 Juli 1998
Peristiwa Biak Berdarah; 7 Desember 2000 Peristiwa Abepura Berdarah; 13
Juni 2001 Peristiwa Wasior; 10 November 2001 Penculikan Theys H. Heluay
dan Hilangnya Aristoteles Masoka; 6 Oktober 2000 & 4 April 2003
Peristiwa Wamena Berdarah; 16 Maret 2006 Peristiwa Uncen Berdarah; 9
Agustus 2008 Pembunuhan kilat Opinus Tabuni; 3 Agustus 2009 Pembunuhan
kilat Yawan Yaweni; 16 Desember 2009 Pembunuhan Kilat Kelly Kwalik; 19
Oktober 2011 peristiwa KRP III Jayapura; 13 Juni 2012 Peristiwa
Pembunuhan kilat Mako Tabuni; 18 Desember Pembunuhan Kilat Hubert Mabel;
08 Desember 2014 pembunuhan anak anak sekolah dan rakyat papua di
paniai,dan banyak kasus-kasus lainya di Tanah Papua.
Sampai
dengan saat ini tidak ada perubahan yang berarti dari mandegnya proses
penuntasan kasus‐kasus pelanggaran HAM yang berat, bahkan ada
kecenderungan menguatnya budaya impunitas dengan membebaskan pelaku,
menyembunyikan kebenaran dengan narasi palsu (tidak berdasarkan fakta),
contoh: apa yang terjadi saat ini? Tanpa memohon maaf kepada rakyat,
Tahun 2014 ada dua Panglima tertinggi yang notabene adalah Pelaku
Kejahatan Kemanusiaan (Wiranto dan Prabowo) mencalonkan diri sebagai
Presiden RI periode 2014-2019.
Sedangkan pemerintah indonesia
selalu kampanye tentang pemenuhan, penegakkan dan perlindungan HAM
terhadap rakyat Papua di tingkat internasional dan terutama Komissi Hak
asasi manusia PBB merupakan pembohongan tanpa bukti dan fakta.
Dalam kampanye, Pemerintah Indonesia, seolah-olah bertanggung jawab
untuk menyelesaikannya yaitu dengan mendirikan Komnas HAM, Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban, dan juga menerbitkan perangkat
perundang-undangan, UU 39/99 tentang HAM, UU 26/2000 tentang Pengadilan
HAM, UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta mandat
Otonomi khusus tahun 2001, akan menjamin “Pemajuan , Perlindungan dan
Penegakan hak asasi manusia di Tanah Papua, Tetapi ternyata ketika
dimandulkan oleh para pelaku pelanggaran HAM, Pemerintah dalam hal ini
instansi terkait diam seribu bahasa. Dengan cara tarik-ulur proses
penanganan kasus Wasior dan Wamena oleh lembaga-lembaga terkait, dengan
menggunakan berbagai alasan, menunjukkan memang tidak ada niat untuk
menuntaskan persoalan HAM di Papua.
SEMUA,kasus-kasus Pelanggaran
hak asasi manusia yang telah melengkapi penderitaan rakyat Papua,
menginjak harkat dan martabat manusia Papua. Dalam prakteknya negara
masa bodoh, terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua. Bagi
para pelaku kejahatan kemanusiaan tidak pernah mendapat efek jerah,
melainkan lolos dari jeratan hukum dan justru memberikan legistimasi
kepada Negara melalui alat kekauasaan yakni TNI dan Polri untuk terus
melakukan kekerasan di Tanah Papua.
Kriminalisasi Ruang Demokrasi
dan Matinya nilai-nilai Kemanusiaan di Tanah Papua Sejarah kelaim Hak
Asasi Manusia (HAM) di Papua banyak menelan korban jiwa dan tidak
menjadi catatan penting oleh Pemerintah Indonesia untuk merubah semua
kebijakan dalam menegakkan hak asasi manusia Justru Kebijakan
penghilangan nyawa dan melakukan tindakan penangkapan sewenang wenang
menjadi solusi dalam menjawab semua aspirasi keadilan. Label “separatis,
Gerakan Pengacau Keamanan (GPK), Kelompok sipil bersenjata (KSB)
menjadi pembenaran oleh Negara untuk melakukan tindakan represif dan
tidak menghargai hukum dan Hak Asasi Manusia. Separatis adalah kata
kunci yang digunakan oleh Militer (TNI/POLRI) untuk membungkam bahkan
menghilangkan nyawa manusia di tanah Papua. Dampaknya hak-hak Tahanan
dibalik Jeruji tidak diperhatikan sebagai manusia, melainkan terjadi
pembiaran ketika mereka berada di dalam trali besi.
Represif
Militer Indonesia yang semakin membabi-buta di seluruh Wilayah dari
Sorong sampai Merauke terjadi mengalami yang sama yaitu; pelanggaran HAM
terbesar tanpa batas kemanusiaan dan tiada berhenti terhadap rakyat
sipil, yang merupakan ancaman besar terhadap kelangsungan hidup.
Kekerasan Negara Indonesia melalui jajarannya alias TNI-POLRI yang
benar-benar mematikan HAM dalam semua aspek secara sistematis yang
tentunya menuju pada proses Genocide (Pemusnahan Etnis) terhadap Rakyat
Papua.
Tim bentukan menkopolhukam terkesan dipolitisir sebab
sesuai dengan mekanisme pelanggaran HAM seharunya ditangani oleh Komnas
HAM bukan Tim siluman yang dibentuk oleh menkopolhukam. Penyelesaian
Pelanggaran HAM di Papua tidak hanya 14 kasus yang didata oleh polda
Papua tetapi, pelanggaran HAM sejak aneksasi 1963 sampai dengan saat
ini. Pelenggaran HAM di Papua bukan hanya pembunuhan dan penyiksaan yang
dialami oleh rakyat Papua.
Berbicara HAM di Papua berarti,
pelanggaran HAM di Papua sangat kopleks, yaitu pembunggaman ruang
demokrasi, perampasan tanah, ilegal loging dan banyak kasus HAM dalam
bidang Ekosop terus menerus terjadi di Papua. Tim bentukan Menkopolhukam
hanya upaya memperbaiki nama baik negara di muka Internasional, dan
membagun opini bahwa indonesia serius memperhatikan pelanggaran HAM di
Papua.
Penyelesaian pelanggaran HAM di Papua hanya tipu muslihat
jakarta sebab kasus pelanggaran HAM sejak 1963 sampai dengan saat ini
tidak mudah diselesaikan dalam waktu dekat ini seperti yang diwacanakan
oleh menopolhukam saat ini. Apa lagi beberapa pihak yang diduga pelaku
yang terlibat dalam sejumlah kasus di Papua seperti Polda Papua dan
pangdam ikut terlibat dalam tim untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di
Papua ? Ini sesuatu yang tidak masuk akal sehat sebab pelaku menjadi
Hakim sesuatu yang tidak masuk akal.
Pelanggaran HAM di Papua
tidak pernah berhenti dan selalu colonial Indonesia anggap manusia Papua
di binatan buas yang harus dipunahkan diatas tanah sendiri. Negara
republik Indonesia mau menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua sama saja
tipu diri sendiri. Siapa yang jadi HAKIM antara orang Papua dan
Indonesia? sedangkan Pelaku pelanggarannya jelas-jelas Negara republik
Indonesia. Dan banyak kali kunjungan Presiden Indonesia Ir. Joko Widodo
dan Luhut B Panjahitan sebagai Menkopolhukam Indonesia ke Papua untuk
menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua. Tetapi kenyataan masih sampai
saat ini rakyat Papua dibunuh tanpa tiada berhenti-hentinya.
Maka atas kondisi ril ini seluruh rakyat bangsa papua sebagai korban
pelanggaran HAM menyatakan sikap kepada pemerintah republic Indonesia
bahwa :
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pelaku atau aktor yang jelas dan nyata atas Pelanggaran HAM di atas tanah Papua.
2. Menolak dengan tegas Tim pencari fakta pelanggaran HAM yang dibuat dari Negara Republik Indonesia melalui Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Luhut B panjahitan sebagai Menkopolhukam atau pihak-pihak dan jalur-jalur lain yang di bentuk dari pemerintah Indonesia untuk mencari fakta Pelanggaran HAM sebab,sama saja tipu diri sendiri.
3. Joko Widodo sebagai presiden Republik Indonesia maka, segera tarik Militer Indonesia yang melamar menjadi Tukan penjual bakso,baju,solul sepatu,penjual besi tua,penjual sayur dan lain-lain yang beredar dan beroperasi di seluruh tanah papua.
4. Hentikan teror dan intimidasi Wartawan Lokal di Papua dan segera membuka Akses bagi jurnalis Asing masuk ke Papua.
5. Kami mendesak pembebasan tanpa syarat terhadap seluruh tahanan politik, termasuk Steven Itlay dan yus wenda yang ditahan di polsek miru Timika hanya karena memimpin ibadah bagi perjuangan bangsa Papua bersama rakyat West Papua.
6. Menolak dengan tegas semua program-program buatan pemerintah republic Indonesia yang sementara menfasilitasi melalui orang papua maupun Non papua untuk menarik perhatian rakyat sipil di seluruh tanah air papua.
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pelaku atau aktor yang jelas dan nyata atas Pelanggaran HAM di atas tanah Papua.
2. Menolak dengan tegas Tim pencari fakta pelanggaran HAM yang dibuat dari Negara Republik Indonesia melalui Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Luhut B panjahitan sebagai Menkopolhukam atau pihak-pihak dan jalur-jalur lain yang di bentuk dari pemerintah Indonesia untuk mencari fakta Pelanggaran HAM sebab,sama saja tipu diri sendiri.
3. Joko Widodo sebagai presiden Republik Indonesia maka, segera tarik Militer Indonesia yang melamar menjadi Tukan penjual bakso,baju,solul sepatu,penjual besi tua,penjual sayur dan lain-lain yang beredar dan beroperasi di seluruh tanah papua.
4. Hentikan teror dan intimidasi Wartawan Lokal di Papua dan segera membuka Akses bagi jurnalis Asing masuk ke Papua.
5. Kami mendesak pembebasan tanpa syarat terhadap seluruh tahanan politik, termasuk Steven Itlay dan yus wenda yang ditahan di polsek miru Timika hanya karena memimpin ibadah bagi perjuangan bangsa Papua bersama rakyat West Papua.
6. Menolak dengan tegas semua program-program buatan pemerintah republic Indonesia yang sementara menfasilitasi melalui orang papua maupun Non papua untuk menarik perhatian rakyat sipil di seluruh tanah air papua.
Maka dengan
demikian parlemen rakyat daerah Mimika sebagai penanggung jawab politik
dan Komite nasional papua barat sebagai media Nasional papua barat dan
tulang belulang serta seluruh rakyat papua sebagai pemilik tanah papua
menolak dengan tegas semua upaya-upaya yang di lakukan oleh Negara
kesatuan republik Indonesia diatas tanah papua. Berdasarkan beberapa
poin diatas ini, kami rakyat West Papua, yang dimediasi oleh KNPB
menyampaikan bahwa kami mendukun penuh kepada :
1. TIM pencari
Fakta pelanggaran HAM Papua dari PIF dan kami mendukung hasil deklarasi
IPWP pada tanggal, 3 Mei 2016 di London inggris yang poin ke-5 bahwa:
IPWP akan desakan ke PBB bahwa harus ada tim pantauan langsung dari PBB
di Papua.
2. Kami bangsa Papua sudah siap menjadi anggota penuh di MSG, dan berpartisipasi dalam membangun bangsa-bangsa Melanesia sesuai prinsip-prinsip dan komunike MSG.
3. Kami Sendesak segera Mengirim Tim atau Pengawasan Internasional terhadap Suara West Papua (Referendum) untuk Menentukan Nasib Sendiri.
4. Kami meminta kepada seluruh Pimpinan-pimpinan Gereja dan kepala kepala suku,Komnas Ham,Pimpinan daerah dan DPRD,DPRP,segera menyuarahkan atas pelanggaran HAM yang terjadi di seluruh tanah air papua.
“Karena Papua dijadikan sebagai Daerah Darurat Operasi Militer (DDOM) jilid ke II” sedang berlangsun.
2. Kami bangsa Papua sudah siap menjadi anggota penuh di MSG, dan berpartisipasi dalam membangun bangsa-bangsa Melanesia sesuai prinsip-prinsip dan komunike MSG.
3. Kami Sendesak segera Mengirim Tim atau Pengawasan Internasional terhadap Suara West Papua (Referendum) untuk Menentukan Nasib Sendiri.
4. Kami meminta kepada seluruh Pimpinan-pimpinan Gereja dan kepala kepala suku,Komnas Ham,Pimpinan daerah dan DPRD,DPRP,segera menyuarahkan atas pelanggaran HAM yang terjadi di seluruh tanah air papua.
“Karena Papua dijadikan sebagai Daerah Darurat Operasi Militer (DDOM) jilid ke II” sedang berlangsun.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sesungguh-sungguhnya, demi menyelamatkan bangsa Papua di teritori West Papua.
Mimika West Papua, 15 juny 2016.
Hormat Kami
Lembaga Penanggung Jawab Politik Bangsa Papua
Parlemen Rakyat Daerah Mimika (PRDM)
Hormat Kami
Lembaga Penanggung Jawab Politik Bangsa Papua
Parlemen Rakyat Daerah Mimika (PRDM)
ABIHUT DEGEY
Ket.PRD Mimika.
Ket.PRD Mimika.
Tembusan Kepada Yth :
1. Sekertariat MSG di Vanuatu
2. Sekertariat PIF di Fiji
3. Sekertariat ULMWP di Vanuatu
4. IPWP Di London, Inggris
5. Sekertariat ILWP
6. Sekertariat Free West Papua Campaign
7. Pemerintah Papua New Gunea PNG di port Moresby
8. Pemerintah Salomon Islands di Honiara
9. Pemerintah Vanuatu di Port Vila, Vanuatu
10. Sekertariat FNLKS
11. Arsip.
1. Sekertariat MSG di Vanuatu
2. Sekertariat PIF di Fiji
3. Sekertariat ULMWP di Vanuatu
4. IPWP Di London, Inggris
5. Sekertariat ILWP
6. Sekertariat Free West Papua Campaign
7. Pemerintah Papua New Gunea PNG di port Moresby
8. Pemerintah Salomon Islands di Honiara
9. Pemerintah Vanuatu di Port Vila, Vanuatu
10. Sekertariat FNLKS
11. Arsip.
Demikian Laporan Kami Dari Komite Nasional Papua Barat [KNPB] Wilayah Timika
0 Comments:
Posting Komentar