Photo Depan Kantor Polrestabes Jatim |
Hentikan penyidikan terhadap kasus Anindya Shabrina, Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap rakyat, Usut tuntas pelaku pemukulan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh aparat
Surabaya Tikome Media . Fakta Ratusan Warga Dini hari Pukul /10/10/2018 Pukul 11 30 depan Porestabes Jawa Timur Puluhan Organisasasi Solidaritas Bersolidaritas Protes Atas Pelcehan Aparat terhadap anindia Di Polrestabes Surabaya
Kasus Anindia yang di sidang di polrestabes tidak luput dari Diskusi Biak berdara ketidak adilan di tanah Papua, saat diskusi di asrama Mahasiswa Papua jalan kalasan No 10 Surabaya dan Aparat Keamanan paksa di bubarkan yang katanya Makar dan anindia di Undang dari Mahasiswa Papua untuk diskusi Berlangsung di asrama, kasus pelezehan terjadi pada saat di gerbang asrama di tarik oleh saat operasi berkedok justisi yang di lakukan bersama Zamat Tambak sari Ridwan
Foto : Salah satu Mewakili Mahasiswa Papua yang berorasi depan Polrestabes Surabaya
RILIS KRONOLOGI PENYERANGAN TERHADAP ASRAMA MAHASISWA PAPUA
ALIANSI TOLAK RELOKASI PAGUYUBAN PEDAGANG PANDUGO, GSBI, LBH SURABAYA, SERUNI, FMN SURABAYA, SURABAYA MELAWAN
Dalam Release Aksi solidaritas mengatakan “Kota Surabaya selama ini dikenal sebagai salah satu kota metropolis yang memiliki segudang prestasi. Tririsma Harini selaku walikota Surabaya yang sudah menjabat dua periode juga memperolah banyak penghargaan di level internasional sebagai salah satu kepala daerah terbaik di dunia. Kota Surabaya juga mendapat predikat sebagai kota ramah perempuan dan anak. Namun, di balik semua penghargaan yang dimilikinya, kota Surabaya telah mengorbankan warganya sendiri. Demi pembangunan berbagai macam infrastruktur dan fasilitas kota, banyak warga kota Surabaya yang menghadapi penggusuran paksa. Alat-alat berat lengkap dengan puluhan bahkan ratusan aparat keamanan gabungan dikerahkan oleh pemerintah kota Surabaya untuk menghadang warga yang berjuang menolak penggusuran tempat tinggal dan tempat kerjanya. Tidak sedikit warga kota Surabaya yang mengalami kekerasan ketika sedang mempertahankan tempat tinggal dan sumber penghidupannya sehari-hari. Dalam catatan Front Mahasiswa Nasional Surabaya, ada 23 KK yang digusur di kampung Keputih Tegal Timur demi proyek perluasan taman Harmoni. Di Medokan Semampir, ada 59 KK yang hingga kini terancam rumahnya digusur demi perluasan makam Keputih. Di kampung Pandugo ada 150 pedagang yang terancam digusur lapaknya di Jalan Pandugo gang II demi proyek revitalisasi pasar yang hingga kini belum menemukan titik temu.
Foto Tikome Media FotoGrapher Niesta Saat Mama solidaritas kriminalisasi anidia depan polresta Surabaya
Selama lebih dari satu bulan para pedagang ini menghadapi intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh pihak Satpol PP Kota Surabaya bersama aparat keamanan gabungan. Intimidasi ini tentu saja telah membuat para pedagang tidak nyaman dalam berjualan. Warga kampung pandugo dan sekitarnya selaku pembeli dan selama lebih dari dua puluh tahun mendapatkan banyak manfaat dari keberadaan perdagangan di kampung ini juga mengalami ketakutan. Aksi massa dan dialog bersama anggota dewan di kantor DPRD Surabaya sudah dijalankan, sidak juga telah dilakukan oleh seluruh anggota komisi B DPRD Surabaya dengan mengundang seluruh instansi terkait. Belum lagi berbagai aksi perlawanan rakyat di kampung Tambak Sepat, Bandar Rejo, dan masih banyak kampung-kampung lainnya di Surabaya yang terancam digusur oleh proyek pembangunan Jalur Lintas Luar Timur (JLLT) dan Jalur Lingkar Luar Barat (JLLB).
58 Organsasi Jumpa Pers Untuk Sikapi Rasisme
Hak rakyat untuk mengemukakan aspirasi dan pendapatnya di muka publik juga seringkali dihalang-halangi. Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) yang pada peringatan Hari Buruh Internasional bergabung bersama organisasi-organisasi rakyat lainnya dalam Aliansi Rakyat Melawan (ARM) diancam dan dipaksa untuk keluar dari barisan massa aksi. Beberapa kali diskusi dan pemutaran film yang dilaksanakan di dalam asrama mahasiswa Papua juga dijaga aparat keamanan, bahkan sebagian di antaranya dibubarkan secara paksa dengan berbagai dalih yang tidak masuk akal. Contohnya ketika melakukan diskusi ilmiah dan screening film pada tanggal 6 Juli 2018 tiba-tiba asrama didatangi ratusan aparat bersenjata lengkap. Ketika para mahasiswa ini meminta surat tugas pada aparat keamanan malah justru mendapatkan cacian, ancaman bahkan terjadi pelecehan seksual.
Pada kasus penggusuran paksa di Keputih Tegal Timur Baru juga para mahasiswa menghadapi tindakan yang represif ketika melakukan dokumentasi. Anin dan Faiq diseret dan dipukuli oleh aparat, badan Anin biru di beberapa tempat dan leher Faiq sobek. Ketika melaporkan ke polrestabes mereka sempat dipersulit untuk membuat pelaporan dan baru bisa divisum sekitar jam tiga pagi. Sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian atas laporan ini. Pada tanggal 6 Juli 2018 ketika aparat gabungan bersenjata lengkap membubarkan diskusi di asrama Papua, Anin kembali menjadi korban pelecehan seksual baik verbal maupun non verbal. Isabella yang saat itu berada di samping Anin juga diseret oleh aparat dan kemudian ia juga menjadi korban pelecehan non verbal. Pihak LBH Surabaya sudah mengirimkan surat laporan pada propam dan sampai saat ini belum ada tanggapan.
Selama beberapa hari kawan Anin mengunggah tulisan-tulisan di Facebooknya terkait pembubaran diskusi, diskriminasi dan pelecehan seksual yang dia alami karena banyak berita hoax yang beredar terkait kejadian tersebut. Namun, dilansir dari duta.co Piter Rumasep yang bekerja sebagai tantrib Satpol-PP justru mengatakan bahwa kawan Anin adalah provokator dan pelecehan seksual tersebut tidak terjadi. Piter justru melaporkan kawan Anin yang posisinya adalah korban ke polisi. Tanggal 15 Agustus 2018 terjadi penyerangan dan perusakan di asrama Papua oleh ormas-ormas gabungan. Seorang kawan dari asrama yang membela diri karena dipukuli justru dituduh sebagai tersangka pembacokan. Dilansir dari theworldnews.net lagi-lagi Piter Rumasep mengatakan dengan sepihak bahwa ada 4 orang provokator dari kawan di asrama Papua padahal mereka adalah korban perusakan, penyerangan, dan pemukulan.
Tanggal 21 Agustus kawan Anin menjadi narasumber di salah satu perguruan tinggi swasta Surabaya. Acara tersebut diadakan resmi dan diketahui oleh pihak universitas. Namun, pihak panitia acara menginformasikan pada kawan Anin ada seorang laki-laki yang mengaku sebagai aparat datang ke lokasi dan menginterogasi panitia acara. Ada dugaan bahwa kawan Anin dibuntuti, kegiatannya dipantau dan keselamatannya terancam. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah kota Surabaya untuk membungkam gerakan rakyat yang sedang memperjuangkan hak-hak demokratisnya. Mulai dari intimidasi, ancaman, cacian, kekerasan, pelecehan seksual hingga pengerahan ormas dilakukan untuk menghadang gerakan rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Surabaya selain gemar menggusur rakyatnya, juga anti kritik dan anti terhadap gerakan rakyat. Pemerintah Kota Surabaya merasa terganggu kekuasaannya oleh sikap kritis rakyat dan perlawanan-perlawanan rakyat Kota Surabaya.
Sebagai respon atas berbagai tindakan represif tersebut, maka kami dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Surabaya mengajak seluruh elemen rakyat di Surabaya maupun di seluruh Indonesia untuk memberikan dukungan dan solidaritas terhadap Anin dan seluruh gerakan rakyat di Surabaya yang sedang mengalami ancaman kriminalisasi. Mari bersama-sama kita tunjukkan kekuatan persatuan rakyat Indonesia melawan tindasan represif yang dilakukan oleh rezim yang sedang berkuasa saat ini. Adapun bentuk dukungan kampanye sosial media yang kami harapkan antara lain berupa :
1. Menandatangani petisi online “Hentikan Kriminalisasi terhadap Rakyat dan Solidaritas untuk Anin” di
https://www.change.org/p/tri-rismaharini-hentikan-segala-upaya-kriminalisasi-terhadap-kawan-aktivis-anindya-shabrina-prasetiyo2
2.Memasang frame “Hentikan Kriminalisasi Rakyat dan Solidaritas untuk Anin” pada setiap foto profil akun sosial media anda. Dapat dicari dengan kata kunci #SolidaritasUntukAnin
3. Mengirimkan pesan serentak kepada Kapolrestabes Surabaya, Kejaksaan Tanjung Perak, dan Wakapolda Jawa Timur dengan format: “(nama/organisasi) Hentikan kriminalisasi terhadap rakyat! Tolak penggunaan UU ITE (UU no. 19 Tahun 2016) sebagai alat kriminalisasi! Stop penyidikan terhadap Anindya Shabrina!
4. Mengunggah berbagai gambar, foto atau video (opsional sesuai kemampuan) atau status solidaritas di akun media sosial dengan hastag #HentikanKriminalisasiRakyat dan #SolidaritasUntukAnin.
0 Comments:
Posting Komentar