FWPNews

DITUDUH MAKAR, TURIS ASAL POLANDIA DIVONIS LIMA TAHUN PENJARA



WEST PAPUA- Jakub Fabian Skrzypzki (Turis asal Polandia) dijatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wamena pada Kamis, (02/05/2019). Selain itu Simon Magal juga di vonis dengan hukuman penjara empat tahun.

Hakim memutuskan kedua terdakwa terbukti melakukan tindakan makar sesuai Pasal 106 KUHP.

Putusan tersebut di bacakan Hakim Ketua, Yahid, SH, MH didampingi Roberto Naibaho, SH dan Ottow Siagian, SH selaku hakim anggota pada persidangan putusan yang di gelar di Pengadilan Negeri Wamena.

Putusan hakim kepada Jakub dan Simon di dasarkan oleh komunikasi antara keduanya dianggap sebagai permulaan pelaksanaan makar. Jakub di tuduh telah bergabung dengan gerakan Pro Kemerdekaan Papua melalui komunikasinya dengan Simon Magal serta pertemuannya dengan aktivis KNPB yang hanya sekali.

Namun Pengacara terdakwa, Latifah Anum Siregar mengajukan banding. Sebab ia merasa Jakub tidak bersalah.

Pengacara Jacub, Latifah mengatakan Jacub berkunjung ke Papua dan mendapat rekomendasi untuk bertemu dengan sejumlah orang, termasuk aktivis Komite Nasional Papua Barat, KNPB.

Yang direkomendasikan adalah aktivis KNPB. Jadi Jakub bertemu dengan teman-teman KNPB di Timika dan Jayapura dan di Wamena.Tetapi Jakub hanya ketemu sekali, dia ingin tahu pandangan teman-teman KNPB dan dia ingin membuat tulisan perjalanannya untuk kepentingan pribadi

Menurut Latifah, kliennya bertemu aktivis KNPB tidak berulangkali, karena dia memang seorang turis. Turis yang ekstrem yang mengunjungi beberapa tempat."

Latifa menambahkan kliennya kemudian dituduh mendukung gerakan Pro Kemerdekaan Papua. Padahal, Jakub tidak ada komunikasi setelah itu.

"Dia tidak ikut serta atau tidak punya niat, dia tidak melakukan permulaan makar, dia tidak melakukan upaya untuk itu."tegas Latifah

Jakub saat ini ditahan di Polres Wamena dan Pengacaranya sedang mempersiapkan memori banding untuk melanjutkan ke Pengadilan Tinggi.

About Sampari

0 Comments:

Diberdayakan oleh Blogger.