Demokrasi Tidak Berlaku Manusia Di Tangkap seperti binatang Yang Tidak Punya Hak Berpendapat di Muka Umum
Wamena Kaonak .com Knpb Polisi mengigit habis habisan rakyat wamena yang mau mengungkapkan pendapat depan umum [30 Mei 2016, Pukul 11.15 WPB]
Dalam Hal Mengungkapkan Pendapat di Muka umum Merupakan Hak asasi Manusia yang di jamin UUD pasal 28 1945 namun sayang di gigit habis habisan Oleh Pemilik UUD .
Dalam Hal Mengungkapkan Pendapat di Muka umum Merupakan Hak asasi Manusia yang di jamin UUD pasal 28 1945 namun sayang di gigit habis habisan Oleh Pemilik UUD .
salah satu laporan dari anggota KNPB Wamena sebagai media rakyat, dalam hal ini melaporkan "kita di kepung oleh 20 anggota
brimob di bawah pimpinan kapolres langsung di halaman kantor KNPB
WAMENA. Mereka datang dengan peralatan perang lengkap. Kami sementara di
interogasi sekitar 32 org tutur.Warpo wetipo.
Sementara itu, Pukul
11.48 WPB dari 32 orang itu 21 orang yang ditangkap oleh Polres
Jayawijaya & Sekarang di Tahan Kantor Polres Jayawijaya.tutur warpo
Editor :Adm
0 Comments:
Posting Komentar