Tidak ada kata Untuk stop karena dalam Dunia ini semuanya berhak untuk berpendapat dan bebas berekpresi sebagai Manusia sejak dalam kandungan sudah mutlak, Mengekpresikan demokrasi itu sendiri. karena dalam Undang Undang Unesco. Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration
of Human Rights)
“Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak
ini mencakup kebebasan untuk berpendapat tanpa intervensi dan untuk
mencari, menerima dan berbagi informasi dan ide melalui media apapun
dan tanpa memandang batas negara,Pasal I Konstitusi UNESCO
“Berkolaborasi dalam kegiatan-kegiatan untuk memajukan pengetahuan
dan pemahaman bersama masyarakat melalui segala cara komunikasi
massa dan untuk mencapai tujuan tersebut merekomendasikan dibuatnya
perjanjian-perjanjian internasional yang diperlukan untuk
mempromosikan terciptanya aliran bebas ide melalui kata maupun.
Orang Papua jangan Anda Takut karena Kamu di Lindungi UUD dasar Unesco dan Indonesia Juga mempunyai undang Undang yang menjamin Melindungi Hak berpendapat dan berekoresi Di muka Umum .Jika Teman Pengunjung Ingin Mengetahu lebih Lanjut Di bawa Ini situsnya
Editor : Nies Tabuni
Sumber UNESCO
0 Comments:
Posting Komentar