Sa Komen

Ketika Ada Perusahaan LNG di Papua Barat, Siapa Yang Kerja Apakah Orang Papua yang sendiri Kelola ??

Train 3 berproduksi maka LNG Tangguh produksinya akan meningkat 3,8 juta ton/tahun dari 7,6 juta ton/tahun (Train 1 dan 2), sehingga jumlah produksinya menjadi 11,4 juta ton/tahun. Nah, 75% dari produksi Train 3 sudah komit buyer domestiknya yakni PLN," ujar Arcandra Tahar usai kunjungan kerja ke Fasilitas LNG Tangguh dan WK Migas Kasuri, Jumat (24/3).


Mari Kenal Dekat Sistim Tenaga Kerja di BP Tangguh, Bintuni

Oleh : Septinus George Saa

LNG Tangguh adalah mega-proyek yang membangun kilang LNG di Teluk Bintuni, Papua Barat, untuk menampung gas alam yang berasal dari beberapa Blok di sekitar Teluk Bintuni, seperti Blok Berau, Blok Wiriagar dan Blok Muturi.Tanah Merah, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua


  LNG Tangguh produksinya akan meningkat 3,8 juta ton/tahun dari 7,6 juta ton/tahun (Train 1 dan 2), sehingga jumlah produksinya menjadi 11,4 juta ton/tahun. Nah, 75% dari produksi Train 3 sudah komit buyer domestiknya yakni PLN," 

Tulisan ini saya angkat berdasarkan observasi saya selama bekerja di BP Tangguh. Saya tulis ulasan untuk memberikan gambaran sistem ketenagakerjaan di BP. Saya berharap Pemerintah Papua Barat (Kab/Kota/Provinsi), terkhususnya Kabupaten Teluk Bintuni serta Provinsi Papua Barat. Saya angkat pengkategorian sistim perekrutan tenaga kerja di BP Tangguh LNG Site, Teluk Bintuni dari pengalaman saya bekerja di sana kurang lebih 5 tahun 9 bulan.

Di BP Tangguh, setidaknya ada 3 kategori pekerja diantaranya adalah: pegawai tetap BP, pegawai TPC(temporary permanent contract) BP, pegawai perusahaan kontraktor BP. Pegawai perusahan kontraktor BP ini memiliki pegawai tetap  dan pegawai kontrak untuk keperluan dengan tenggang waktu sementara.

BP Tangguh melakukan proses perekrutan pegawai biasanya di picu oleh adanya proyek modifikasi, maintenance dan proyek penambahan kilang. Pemicu proses perekrutan inilah yang menentukan jumlah karyawan yang di rekrut. Untuk pembangunan kilang baru misalnya, mobilisasi besar-besaran di lakukan oleh perusahaan pemenang tender. Untuk keperluan modifikasi kilang serta maintenance rutin berkala( Turnaround maintenance), BP akan merekrut pegawai tidak tetap lewat kontraktor penyuplai tenaga kerja. Maintenance berkala ini disebakan oleh kewajiban menggantikan komponen-komponen pada alat-alat berputar diantaranya turbin gas, turbin uap dan kompressor yang telah mencapai masa berjalannya (running hours).  Disinilah BP akan merekrut pegawai kontrak temporary yang bekerja bisa 1 bulan atau lebih sedikit.

Semua pekerjaan rutin berkala ini di supervisi oleh pegawai tetap(permanent) BP dengan disiplin masing-masing. Lebih khusus ketika ditambah dan dibangunnya kilang baru di wilayah operasi BP Tangguh ini, perusahaan pemenang kontrak pembangunan kilang baru ini akan mobilisasi pegawai kontrak untuk pekerjaan konstruksi yang jumlahnya bisa mencapai puluhan ribu. Dengan selesainya pembangunan kilang, juga selesainya maintenance rutin berkala pada turbin dan kompressor maka masa bekerja semua pegawai yang di rekrut untuk keperluan konstruksi dan maintenance akan di pulangkan.

Ketika pabrik sudah dijalankan dan makin efisiensi dimana intervensi manusia makin tidak diperlukan, maka pengurangan pegawai lainnya (TPC/kontraktor BP) akan di kurangkan seusai masa kontrak kerja. Begitu juga pegawai tetap BP yang sudah tidak lagi di anggap penting perannya akan di kembalikan ke Jakarta atau bekerja offsite (di Jakarta) dan sesekali datang ke site (LNG Site Bintuni) untuk koordinasi dan lain-lain.

Dari ketujuh uraian di atas, makan sedikitnya bisa di simpulkan:
·         Perusahaan sekelas BP dan juga perusahaan Migas lainnya, jumlah pekerja makin waktu makin di kurangi.
·         Pekerja yang di mobilisasi untuk pekerjaan tertentu (konstruksi, modifikasi, maintenance berkala) hanya di rekrut naik bekerja di BP site ini berdasarkan kebutuhan dan waktu yang ditentukan.
·         Jumlah pekerja yang di rekrut dan bekerja di BP ini bersifat dinamik. Artinya, dibutuhkan berdasarkan waktu dan maintenance berkala.
·         Tuntutan akan direkrutnya orang asli Papua, orang DAV(directly affected villages)-Bintuni, untuk bekerja di kilang LNG Tangguh ini mau tidak mau menyesuaikan dinamika kebutuhan perusahaan BP Tangguh.

Observasi saya dari sisi manajemen BP,
·         BP Tangguh ini menjadi salah satu asset BP global dimana para pekerja di level manajerial banyak yang di  rolling untuk bekerja di sini (Indonesia, Tangguh LNG site). Dari observasi saya, mereka ini biasanya datang untuk meningkatkan efisien dari perusahaan ini dengan cara apa saja. Tujuannya jelas: menaikan performance portofolio mereka sehingga peningkatan efisien oleh mereka dapat menjadi tiket untuk mereka naik level di dalam perusahaan BP secara global.

·         Mereka ini berada pada level tinggi (President, Vice President, Area Manager dan posisi lainnya) banyak menjadikan Tangguh sebagai batu loncatan karir dengan mengimplementasikan cetak biru (blueprint) yang di turunkan langsung dari “London” atau headquarter BP. Disinilah sedikit dan banyaknya implementasi yang di jalankan tidak akan mengakomodasi kepentingan stakeholder lokal (pegawai lokal OAP dan Pemerintah Papua Barat).

·         Kebijakan baru ataupun lama yang diterapkan, tidak akan mendapatkan challenge  oleh siapa saja orang Papua yang bekerja entah apapun posisinya di dalam perusahaan. Malah kalau dari observasi saya, kebijakan ini sering di adopsi mentah-mentah, coba-coba, dan juga mengikuti apa kata pimpinan. Kalau saya boleh simpulkan, sangatlah tidak mudah bagi siapa saja OAP yang ada pada posisi manajerial untuk melakukan perubahan didalam manajemen perusahaan untuk mendorong kepentingan orang Papua.
Usul saya:
  1. ·         Pemerintah Papua Barat segera me-review segala aspek undang-undang republik Indonesia yang mengurus pengelolah hasil minyak dan gas bumi terutama sistem product sharing contract (PSC).


  1. ·         Pemerintah Papua Barat segera melihat klausal kontraktual BP dan Pemerintah Indonesia lebih detail dan mempelajari dimana posisi pemerintah Papua Barat dalam kontrak kerja BP dan Pemerintah Indonesia.
  2. ·         Pemerintah Papua Barat segera melakukan upaya  hukum meninjau ulang segala klausal hukum dalam UU RI yang melegalkan pengeksploitasian SDA minyak dan gas yang lebih cenderung menguntungkan pemerintah pusat.


  1. ·         Segera melakukan kongres adat besar di Papua Barat agar segera mensertifikasikan tanah adat di seluruh Papua berdasarkan pemilik hak ulayat adat sehingga apapun perusahaan migas yang masuk, posisi orang Papua Barat yang adalah pemilik hak ulayat akan lebih kuat status hukum kepelimikan wilayah yang sering diperjual belikan di Jakarta tanpa di ketahui oleh orang Papua Barat sendiri.


  1. ·         Segera merumuskan Perda/Perdasus OTSUS di semua level (Provinsi/Kabupaten/Kota) khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam agar apapun namanya perusahaan asing/nasional yang datang dan melakukan kegiatan usahanya di tanah Papua Barat, pemerintah Papua Baratlah menjadi pintu masuk utama dan bukan pintu-pintu lain di jawa apalagi Jakarta.


*Penulis Pernah bekerja di lingkungan kilang LNG Tangguh, BP Indonesia (2010-2015).

About tikomemedia.com

0 Comments:

Diberdayakan oleh Blogger.